Skip to content

Kasus Diska Menurun, 100 Penyuluh Agama Lamongan Dibekali Ilmu Cegah Nikah Anak

Lamongan (24/09/2025) – Upaya menekan angka perkawinan anak terus digencarkan di Kabupaten Lamongan. Rabu (24/9/2025), sebanyak 100 penyuluh agama dari seluruh kecamatan se-Lamongan mengikuti sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak bertema “Cegah Perkawinan Anak” di Ruang Pertemuan Candra Kirana, Dinas PPPA Lamongan.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Lamongan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamongan. Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kabid, sambutan Kasi Bimas Islam, dan ditutup dengan pengarahan Kepala Dinas PPPA Lamongan.

Tiga narasumber hadir memberikan materi, yakni KH. Anwar Sholihin, Gus Khosyi’in Brenggolo, dan Anis Su’adah, S.Ag. KH. Anwar Sholihin menegaskan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun. “Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan ditolak. Jika masih ngotot, akan diarahkan ke pengadilan agama untuk menjalani sidang,” ujarnya. Gus Khosyi’in Brenggolo menambahkan pesan tentang pentingnya pemenuhan empat hak anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. “Semua ini harus dijaga bersama agar anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan terlindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Anis Su’adah memaparkan data nasional sekaligus mengingatkan bahwa Lamongan sendiri menunjukkan tren positif. Jumlah permohonan dispensasi kawin (Diska) di Lamongan terus menurun dari 462 kasus pada 2022, menjadi 307 kasus pada 2023, lalu 234 kasus pada 2024, dan tinggal 120 kasus pada 2025. “Angka ini menunjukkan kesadaran mulai tumbuh, namun perjuangan belum selesai,” ujarnya. Menurutnya, alasan terbesar pengajuan Diska masih didominasi faktor cinta dan kehamilan, diikuti ekonomi dan faktor lain. Ia juga menegaskan bahaya perkawinan anak bukan sekadar putus sekolah dan stunting, tetapi juga berisiko besar menimbulkan kematian ibu dan anak akibat ketidakmatangan organ reproduksi. Selain itu, pasangan muda yang belum siap secara psikologis rentan menghadapi konflik rumah tangga, yang kerap berujung pada perceraian maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Lamongan, Djuawari, M.Kes, selaku ketua pelaksana kegiatan menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam melindungi generasi muda Lamongan. Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan, Imam Hambali, menekankan pentingnya peran penyuluh agama. “Saya berharap dengan kegiatan sosialisasi yang digagas DPPPA Lamongan ini, para penyuluh agama bisa langsung menyampaikan pesan-pesan pencegahan kepada masyarakat secara luas,” ujarnya. Kepala Dinas PPPA Lamongan, Umurona, S.ST., M.Kes, mengapresiasi sinergi ini. “Ini langkah strategis kerjasama lintas sektoral antara PPPA dan penyuluh agama. Lamongan menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan inisiatif ini. Semoga bisa menjadi model bagi daerah lain,” katanya.

Acara yang menghasilkan luaran berupa sosialisasi dan pembekalan bagi seluruh penyuluh agama ini diharapkan mampu memperkuat peran mereka sebagai agen perubahan. Dengan bekal yang diperoleh, para penyuluh diharapkan dapat memberikan edukasi, pendampingan, sekaligus menekan angka perkawinan anak di Lamongan.
(Kabibur)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *