Oleh M. Syarif Hidayatullah, S.Ag, M.M. Inov- ASN Kemenag Kota Batu
Dinamika regulasi di tubuh Kementerian Agama kembali menorehkan babak baru yang memicu diskusi akademik sekaligus praktis di kalangan pengamat kebijakan publik Islam. Terbitnya Surat Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Nomor: B.346/Dt.III.II.1/HM.00/06/2026 perihal Tugas Kepala KUA memuat sebuah terobosan restrukturisasi yang radikal: legalitas formal bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam untuk menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Langkah ini secara sadar meruntuhkan hegemoni tradisional yang selama berdekade-dekade menempatkan Penghulu sebagai satu-satunya “penguasa tunggal” di menara KUA. Namun, di balik semangat reformasi birokrasi dan penyegaran manajerial ini, tersimpan paradoks regulasi dan operasional yang menuntut daya kritis kita untuk mengurainya.
Surat Edaran terbaru ini secara gamblang memetakan demarkasi baru dalam tata kelola KUA:
1. *Tugas Tambahan yang Setara:*
Jabatan Kepala KUA ditegaskan kembali bukan sebagai jabatan struktural murni, melainkan tugas tambahan atas jabatan fungsional, baik bagi Penghulu maupun Penyuluh. Keduanya kini memiliki mandat setara untuk menjalankan fungsi manajerial, administratif, dan koordinasi lintas sektoral di tingkat kecamatan.
2. *Kedaulatan Teknis Pernikahan:*
Di sinilah letak titik krusialnya. Ketika KUA dipimpin oleh seorang Penghulu, ia memegang kendali penuh atas manajemen lembaga sekaligus otoritas hukum formal penandatanganan Akta Nikah dan Buku Nikah. Sementara itu, jika KUA dipimpin oleh seorang Penyuluh, otoritas hukum atas administrasi nikah tetap melekat pada Penghulu yang menghadiri akad nikah tersebut. Penyuluh yang menjadi kepala tetap fokus pada fungsi penyuluhan keagamaan di samping tugas memimpin KUA.
Secara normatif, kebijakan ini memperluas ruang panggung bagi Penyuluh Agama untuk mendemonstrasikan kompetensi kepemimpinannya. Namun, secara sosiologi organisasi, model “pemimpin yang tidak menandatangani dokumen inti institusinya” berpotensi melahirkan kecanggangan birokrasi baru. Buku Nikah dan Akta Nikah adalah produk hukum utama KUA yang paling sensitif secara perdata. Pemisahan antara *pucuk pimpinan lembaga* (Penyuluh) dan *pucuk pimpinan legalitas hukum nikah* (Penghulu) membutuhkan kedewasaan koordinasi tingkat tinggi agar tidak memicu ego sektoral di lapangan.
Kehadiran Penyuluh sebagai Kepala KUA adalah jawaban atas kebutuhan penguatan fungsi KUA yang tidak lagi sekadar menjadi “kantor urusan pernikahan”, melainkan pusat layanan keagamaan yang inklusif dan mendalam. Penyuluh memiliki keunggulan komparatif dalam komunikasi publik, pengarusutamaan moderasi beragama, serta pemberdayaan masyarakat.
Namun, tantangan riilnya berada pada aspek *psikologi birokrasi*. Bagaimana seorang Kepala KUA dari unsur Penyuluh mengsupervisi kinerja Penghulu yang secara fungsional memiliki otoritas hukum mandiri dalam pencatatan nikah? Jika tidak dijembatani dengan standar operasional prosedur (SOP) yang rigid, dualisme fungsi ini dikhawatirkan memicu friksi internal atau polarisasi loyalitas staf di dalam Kantor Urusan Agama.
Kebijakan mendudukkan Penyuluh sebagai Kepala KUA melalui Surat Nomor: B.346/Dt.III.II.1/HM.00/06/2026 merupakan langkah progresif untuk mendobrak sekat-sekat karier di Kementerian Agama. Kebijakan ini menegaskan bahwa KUA adalah milik semua unsur bimbingan masyarakat Islam, bukan faksi tertentu semata.
Namun secara kritis, regulasi ini masih berkarakter transisional dan bersifat akomodatif-kompromistis. Pembatasan kewenangan penandatanganan akta dan buku nikah bagi Kepala KUA dari unsur Penyuluh membuktikan bahwa negara masih gamang dalam menyatukan aspek manajerial institusi dengan otoritas hukum perdata Islam secara utuh. Regulasi ini menyelamatkan legalitas formal pernikahan, tetapi menyisakan pekerjaan rumah yang besar dalam hal harmonisasi psikologis organisasi di tingkat akar rumput.
Ke depan, penempatan Kepala KUA tidak lagi sekadar berbasis senioritas, melainkan tipologi wilayah. Wilayah dengan tingkat kerawanan sosial-keagamaan tinggi atau yang membutuhkan penguatan moderasi beragama secara masif akan cenderung dipimpin oleh unsur Penyuluh. Sebaliknya, wilayah dengan volume pernikahan yang sangat padat tetap akan diprioritaskan untuk dipimpin oleh unsur Penghulu demi efisiensi taktis
Surat Edaran ini diprediksi akan memicu desakan kuat untuk merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait KUA secara komprehensif. Aturan mengenai tata hubungan kerja antara Kepala KUA non-Penghulu dengan Penghulu fungsional harus segera dilegalkan dalam bentuk Peraturan Menteri, bukan sekadar Surat Edaran Dirjen, guna menghindari gugatan hukum perdata di kemudian hari terkait keabsahan dokumen nikah.
Mau tidak mau, para Penyuluh Agama Islam yang diproyeksikan memimpin KUA harus menjalani diklat manajerial (assasment) dan hukum perdata Islam secara kilat dan intensif. Mereka tidak lagi hanya dituntut cakap berceramah atau menyuluh, tetapi juga wajib menguasai hukum administrasi negara dan manajemen konflik internal organisasi. Semoga Penyuluh maupun Penghulu yang baru dilantik menjadi kepala KUA dapat menjalankan amanah kepemimpinannya dengan baik untuk mewujudkan peran kekhalifahan yang berkualitas dan berkemajuan. (MSH)
