
Surabaya – Sebanyak 124 Penyuluh Agama Islam di Jawa Timur mengikuti Penilaian Kompetensi (UKOM) Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Ahli Madya pada Rabu, 22 Juli 2026. Penilaian yang dilaksanakan secara daring di titik lokasi masing-masing itu merupakan bagian dari penyelenggaraan Penilaian Kompetensi khusus Kenaikan Jenjang Penyuluh Agama Islam bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pelaksanaan UKOM mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama, serta Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 193 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.

Sebelum memasuki tahap penilaian, peserta mengikuti serangkaian tahapan yang dimulai dengan pendaftaran pada 19 Mei–12 Juni 2026, dilanjutkan verifikasi dokumen pada 15–26 Juni, serta pengumuman hasil verifikasi pada 29–30 Juni 2026. Selanjutnya, peserta mengikuti gladi penilaian kompetensi pada 21 Juli, pelaksanaan CAT kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis pada 22 Juli, kemudian wawancara kompetensi teknis pada 27 Juli hingga 31Juli 2026.
Adapun hasil penilaian kompetensi dijadwalkan diumumkan pada 1–17 September 2026 melalui laman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Achmad Ubaidillah, Ketua Tim Penyuluh Agama Islam dan Sistem Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, mengatakan pelaksanaan UKOM secara umum berlangsung baik dengan tingkat kepuasan penyelenggaraan berada pada kategori puas.
“Secara umum pelaksanaan berjalan lancar. Kendala yang muncul hanya bersifat teknis pada awal pelaksanaan dan dapat segera diatasi,” ujar Ubaidillah.
Ia menjelaskan, dari 124 peserta, sekitar 20 peserta sempat mengalami kendala teknis akibat gangguan jaringan yang terjadi secara nasional pada awal pelaksanaan. Selain itu, beberapa peserta juga mengalami hambatan karena kurang cermat saat mengakses aplikasi sebelum sistem resmi dibuka.
Meski demikian, menurut Ubaidillah, koordinasi antara panitia pusat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, serta panitia di titik lokasi berjalan efektif sehingga seluruh tahapan penilaian dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Selain dukungan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, PW IPARI Jawa Timur bersama seluruh Pengurus Daerah (PD) IPARI di kabupaten/kota turut melakukan pendampingan kepada peserta sejak awal proses. Pendampingan tersebut meliputi sosialisasi ketentuan UKOM, asistensi pemberkasan, pembekalan materi, simulasi pelaksanaan, konsultasi teknis, hingga pendampingan langsung pada hari pelaksanaan di masing-masing daerah.
Ketua PW IPARI Jawa Timur, Syaifuddin Ma’arif, mengatakan PW IPARI Jatim terus mendampingi anggotanya mulai dari sosialisasi, pemberkasan, hingga pelaksanaan Uji Kompetensi melalui bimbingan, konsultasi, dan advokasi. “Kami ingin setiap anggota benar-benar merasakan kehadiran dan fungsi organisasi profesi dalam setiap proses pengembangan karier,” katanya.

Pendampingan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesiapan peserta, meminimalkan kendala teknis, sekaligus memastikan seluruh Penyuluh Agama Islam dapat mengikuti setiap tahapan penilaian secara optimal. Bagi peserta jenjang Ahli Madya, tahapan berikutnya adalah wawancara kompetensi teknis yang akan berlangsung hingga 7 Agustus 2026 sesuai jadwal panitia pusat.
Pelaksanaan UKOM ini diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kenaikan jenjang jabatan fungsional tidak hanya didasarkan pada pemenuhan administrasi, tetapi juga pada kompetensi yang terukur. Dengan demikian, Penyuluh Agama Islam diharapkan semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan keagamaan yang berkualitas kepada masyarakat. (dion)
